Kamis, 03 September 2015

pengertian domain dan ditambahkan domain komersial, domain bidang dan wilayah serta Domain Name Service (DNS)

Domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet. Fungsi Domain adalah untukmempermudah pengguna di internet pada saat melakukan akses ke server, selain juga dipakai untuk mengingat nama server yang dikunjungi tanpa harus mengenal deretan angka yang rumit yang dikenal sebagai IP address. Nama domain ini juga dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs web seperti contohnya "wikipedia.org". Nama domain kadang-kadang disebut pula dengan istilah URL, atau alamat website. Contoh : misal alamat IP server tempat file web kita disimpan adalah 77.165.90.89 sebenarnya kita bisa saja mengetikkan 77.165.90.89 langsung di browser untuk mengakses website kita, namun hal ini tentunya sangat tidak baik bagi ingatan orang khususnya ingatan pengunjung website yang mengakses website kita. Sehingga fungsi domain lebih untuk mudahkan orang mengingat sebuah nama url dibanding deretan deretan angka IP. Untuk itu diperlukan domain guna mengganti deretan angka tersebut agar menjadi deretan kata yang tentunya gampang diingat. misal:namadomain.com akan lebih mudah diingat ketimbang angka 218.719.51.617 Sebuah nama domain biasanya terdiri dari dua bagian atau lebih (secara teknis disebut label), dipisahkan dengan titik. Label paling kanan menyatakan top-level domain - domain tingkat atas/tinggi (misalkan, alamat www.wikipedia.org memiliki top-level domain org). Setiap label di sebelah kirinya menyatakan sebuah sub-divisi atau subdomain dari domain yang lebih tinggi. Catatan: "subdomain" menyatakan ketergantungan relatif, bukan absolut. Contoh: wikipedia.orgmerupakan subdomain dari domain org, dan id.wikipedia.org dapat membentuk subdomain dari domain wikipedia.org (pada praktiknya, id.wikipedia.org sesungguhnya mewakili sebuah nama host - lihat dibawah). Secara teori, pembagian seperti ini dapat mencapai kedalaman 127 level, dan setiap label dapat terbentuk sampai dengan 63 karakter, selama total nama domain tidak melebihi panjang 255 karakter.
Contoh domain tld (Top Level Domains) dimana artinya penggunaan bisa secara global tidak terbatas wilayah dan nama suatu negara:
- Com : di gunakan untuk kepentingan komersial atau perusahaan.
- Net : di gunakan untuk kepentingan network infrastruktur.
- Org : di gunakan untuk kepentingan organisasi.
- Info : di gunakan untuk kepentingan informasional website.
- Name : digunakan untuk kepentingan keluarga atau personal. 
-.Edu : digunakan untuk kepentingan website pendidikan, terbatas hanya utk pendidikan.
- Mil : di gunakan untuk kepentingan website angkata bersenjata amerika, terbatas hanya utk Militer.
- biz : di gunakan untuk kepentingan Bisnis.
- tv : di gunakan untuk Entertainment seperti Televisi, Radio, majalah.
- travel : di gunakan untuk Bisnis Pariwisata.
- xxx : di gunakan untuk keperluan Pornografi dimana tidak akan lama lagi bisa digunakan seperti artikel domain .XXX akan terwujud.

Adapun jenis domain khusus untuk suatu negara ccTLD’s (Country Coded Top Level Domains) seperti berikut:
Indonesia yakni menggunakan .id
Singapura yakni menggunakan .sg
Malaysia yakni menggunakan .my
Adapun Domain khusus Indonesia dibagi menjadi beberapa sub domain seperti:
.or.id : Untuk Organisasi
.co.id : Untuk Komersial
.go.id : Untuk Pemerintahan
.ac.id : Pendidikan Tinggi
.sch.id: untuk Sekolah
.net.id: Internet Provider
.web.id: digunakan untuk umum

Jika anda tertarik untuk menggunakan domain khusus indonesia, berikut prasyarat agar dapat memilikinya sesuai dengan jenis domain masing-masing:
ac.id
* Digunakan bagi lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I.
* SK Depdikbud pendirian lembaga.
* No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga).
* Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang pendaftar domain.
* Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.
co.id
* Untuk perusahaan Swasta yang memiliki Badan Hukum.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* NPWP.
* SIUP / Akte Pendirian Perusahaan.
* khusus untuk perusahaan, pastikan bahwa Anda memiliki nama perusahaan (harus disertai nomor NPWP atau SIUP) yang sama atau berhubungan dengan domain yang Anda pilih.
* Surat pendaftaran merk atau hak paten (bila ada).
go.id
* Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.
* Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis.
* Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat eselon2 tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
* Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
mil.id
* Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia).
* Pendaftar bertindak atas nama TNI.
* Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.
* Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga.
* Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
net.id
* Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.).
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.
or.id
* Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi.
sch.id
* Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah.
* Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah ybs).
* Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.
war.net.id
* Untuk usaha Warung Internet.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada).
web.id
* Untuk organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, sch, warnet.ID.
* Fotokopi KTP Penanggung jawab.
* Surat Keterangan organisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar